TUPOKSI
TUGAS POKOK
MELAKSANAKAN TEKNIS OPERASIONAL URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH, SUB BIDANG SUMBER DAYA AIR DAN SUB BIDANG BINA MARGA PADA BIDANG PEKERJAAN UMUM BERDASARKAN ASAS OTONOMI DAN TUGAS PEMBANTUAN.
FUNGSI
- Perumusan kebijakan teknis bidang sumberdaya air dan bina marga;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sumber daya air dan bina marga;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang sumber daya air dan bina marga;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kotak Login
Statistik Situs
Anggota : 20
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 5941
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 5941