1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

BEKERJA KERAS - BERGERAK CEPAT - BERTINDAK TEPAT

Profile PU Banyumas

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMER 83 TAHUN 2008

KUTIPAN

 

PERATURAN BUPATI BANYUMAS

NOMER  83  TAHUN  2008

TENTANG

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,

UNIT SUMBER DAYA AIR WILAYAH

PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KABUPATEN BANYUMAS

 

DENGAN RAHMAT YUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANYUMAS,

 

Menimbang         ;        Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas serta dalam rangka  mnunjang penyelenggaraan kewenangan daerah dibidang sumber daya air agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasai, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Unit Sumber Daya Air Wilayah;

 

Mengingat           :         1.  Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.      Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomer 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran  Negara Republik Indonesia  Tahun 2008 Nomer 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomer 4844);

3.      Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemeerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4743);

4.      Peraturan Pemerintah  Nomer 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4741);

5.      Peraturan Daerah Kabupaten  Banyumas Nomer 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomer 5 Seri E);

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas  Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah  Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomer 2 Seri D).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan            :            PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA UNIT SUMBER DAYA AIR WILAYAH PADA DINAS  SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KABUPATEN BANYUMAS

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

1.      Daerah adalah Daerah Kabupaten Banyumas.

2.      Peraturan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.

3.      Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.

4.      Kepala Dinas adalah Kepala Sumber Data Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.

5.      Unit Sumber Daya Air Wilayah yang disingkat USDA Wialyah adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas, yang melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu.

6.      Kepala Unit Sumber Daya Air Wilayah adalah Kepal Unit Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Sumber Daya Ait dan BinaMarga Kabupaten Banyumas.

7.      Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjakan tugas, tanggung jawab, Wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan serta bersifat mandiri.

8.      Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negerei Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau ketrampilan tertentu serta dalam melaksanakan tugasnya mendasarkan perintah/petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasann.   

BAB II

PEMBENTUKAN

Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk USDA Wilayah.

BAB III

KEDUDUKAN

Pasal 3

USDA Wilayah adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.

 

Pasal 4

USDA Wilayah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.

 

BAB IV

SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 5

(1)         Susunan Organisasi USDA Wilayah terdiri dari :

a.       Kepala Unit ;

b.      Sub Bagian Tata Usaha;

c.       Kelompok Jabatan Fungsional.

2.      Bagian susunan organisasi USDA Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang        merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. 

3.      Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja USDA Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.    

 

BAB V

TUGAS POKOK DAN PENJABARAN TUGAS

 

Bagian pertama

Kepala USDA Wilayah

Pasal 6

Kepala USDA Wilayah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional sumber daya air.

 

Pasal 7

Uraian tugas Kepala USDA Wilayah sebagai berikut:

a.       Memberikan bahan penyusunan konsep kebijakan teknis bidang Sumber Daya Air sebagai salah satu bahan pertimbangan atasan dalam penetapan kebijakan teknis;

b.      Membuat rencana, program kerja dan jadwal kegiatan USDA Wilayah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.       Menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

d.      Menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bidang sumbere Daya Air guna optimalisasi pelayanan;

e.       Mempelajari permasalahan dibidang teknis operasional bidang sumber daya air serta mencari alternatif pemecahannya;

f.        Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja operasional USDA Wilayah ;

g.       Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan sarana prasarana pengairan;

h.       Menyelenggarakan kegiatan pendapatan dan membantru proses perajinana pemanfaatan sumber daya air ;

i.         Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan monitoring Daerah Aliran Sungai (DAS);

j.        Mengawasi perkembangan tata ruang kota dan pengawasan terhadap masyarakat dalam mendirikan bangunan diDaerah Wilayah Sungai (DAS);

k.      Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi;

l.         Membimbing dan menilai kinerja bawahan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanan tugas;

m.     Menyelenggarakan kegiatan inventarisasi, pendapatan dan pemutakhiran data sebagai bahan analisis kebijakan;

n.       Memberikan informasi kebijakan teknis bidang sumber daya air guna meningkatan pemahaman;

o.      Melaksanakan koordinasi urusan Sumber Daya Air guna tercapainya sinkronisasi pelaksanaan tugas;

p.      Mengelola urusan ketatausahaan guna menunjang kinerja dinas;

q.      Melaporkan kegiatan USDA Wilayah sebagai pertanggungjawaban kegiatan;

r.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya guna tercapainya tujuan organisasi.

 

Bagian Kedua

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

Pasal 8

Kepala Sub Bagian TataUsaha mempunyai tugas pokok mengelola urusan ketatausahaan guna menunjang kegiatan USDA Wilayah pada wilayah kerjanya.

 

 Pasal 9

Penjabaran tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai berikut :

a.       Mengelola penyusunan rencana dan jadwal kegiatan USDA Wilayah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.      Menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.       Melaksanakan koordinasi dalam unit kerja, antar unit kerja, dengan lembaga terkait dan masyarakat;

d.      Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan , perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan dinas, administrasi keuangan dan tugas satuan pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain pegawai serta dalam pembiayaan kegiatan untuk mendukung kegiatan UPT pada wilayah kerjanya;

e.       Menyampaikan informasi kebijakan teknis USDA Wilayah kepada pihak yang berkepentingan untuk mewujutkan komunikasi yang sinergis;

f.        menyusun rencana kebutuhan barang USDA Wilayah, rencana mekanisme kerja dan tata ruang kantor serta rencana anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas;

g.       menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan agar diperoleh sinkronisasi perencanaan;

h.       melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja satuan organisasi untuk mengetahui kesesuiannya dengan program kerja;

i.         memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat;

j.        memberikan bimbingan dan penilaian kinerja bawahan guna mewningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;

k.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Usaha kepada atasan sebagai pertanggungjawaban kegiatan;

l.         melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.         

 

Bagian Keempat

Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 10

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang menunjang      pelaksanaan tugas USDA Wilayah sesuai dengan keahlian bidang masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.

(2)   Jumlah jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.

(3)   Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.

 

BAB VI

TATA KERJA

Pasal 11

Kepala USDA Wilayah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

 

Pasal 12

Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala USDA Wilayah.

 

Pasal 13

Kelompok Jabatan fungsional dapat dibagi dalam sub – sub kelompok yang masing – masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang paling senior dan ditunjuk oleh Kepala Dinas.


Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala USDA Wilayah, Kepala Sub Bagian TataUsaha, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada USDA Wilayah wajib menerapkan prinsip koordinasi , integrasi, dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan intansi lain  sesuai dengan tugas pokok.

 

Pasal 15

(1)               Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan USDA Wilayah bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.

(2)               Setiap pimpinan satuan organisasi harus mentaati perintah petunjuk atasan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

(3)               Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.

(4)               Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan , tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

(5)               Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.

      

Pasal 16

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan  Fungsioanal pada USDA Wilayah dan berdasarkan laporan tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala USDA Wilayah.

 

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 17

(1)               Rincian tugas Jabatan Tata Usaha dan Uraian tugas Jabatan Fungsional Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Perayuran Kepala Dinas berdasarkan formasi jabatan yang ditetapkan oleh Bupati.

(2)               Pembentukan sub-sub kelompok jabatan fungsional ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas berdasarkan jumlah, sifat, jenis dan beban kerja.

 

 


BAB VIII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

Bagan Organisasi, tempat kedudukan dan wilayah kerja masing-masing USDA Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan  Bupati ini.

 

Pasal 19

 

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Dinas;

 

Pasal 20

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mangetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.

 

Disahkan di Purwokerto

Pada tanggal 19  Jul 2008

 

BUPATI BANYUMAS

 

ttd

MARDJOKO   

 


Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas

Nomer    :  83 Tahun 2008

Tanggal   :   19  JUL  2008

 

 

BAGAN ORGANISASI

UNIT SUMBER DAYA AIR WILAYAH

KABUPATEN BANYUMAS

 

 

BUPATI BANYUMAS

 

 

 

                                                                                   MARDJOKO

 

 

 

 


Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas

Nomor          :   83  Tahun   2008

Tanggat         :   19   Juli  2008

 

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

UNIT BINA SUMBER AIR WILAYAH

PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KAPBUPATEN BANYUMAS

 

NO

NAMA UNIT

 

TEMPAT KEDUDUKAN

 

WILAYAH KERJA

1

Wilayah Sungai

Kecepak - Kanding

Desa Sudagaran

Kec.Banyumas

1.    Kec.Sumpih

2.    Kec.Kemranjen

3.    Kec. Tambak

4.    Kec. Somagede

5.    Kec. Banyumas

6.    Kec. Patikraja

7.    Kec. Kebasen

2

Wilayah Sungai

Berem - Kalibakal

Desa Dukuhwaluh

Kec. Kembaran

1   Kec. Sokaraja

2   Kec. Kalibagor

3   Kec. Kembaran

4   Kec. Sumbang

3

Wilayah Sungai

Kaliterus - Prukut

Kelurahan Kranji

Kec. Pwt. Timur

1   Kec. Pwt. Timur

2.  Kec. Pwt. Selatan

3.  Kec. Pwt. Barat

4.  Kec. Pwt. Utara

5.  Kec.Baturaden

6.  Kec. Kedungbanteng

7.  Kec. Karanglewas

4

Wilayah Sungai

Dare - Dermaji

Desa Klapagading

Kec. Wangon

1    Kec. Ajibarang

2    Kec. Cilongok

3    Kec. Pekuncen

4    Kec. Gumelar                    5    Kec.  Jatilawang

6    Kec. Wangon

7    Kec. Lumbir

8.   Kec. Rawalo

9    Kec. Purwojati


BUPATI BANYUMAS

 

 

MARDJOKO

 

GAMBARAN UMUM
POTENSI SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA

POTENSI SUMBER DAYA AIR

  1. Daerah Irigasi Serayu (3.378 ha) dan Tajum (3.200 ha)
    Kondisi :          - Bendung baik

                              - Bangunan 40% rusak

                              - Saluran 50% rusak

  2. Daerah Irigasi Banjaran (1.432 ha), Andongbang Tunjungan (1.128), Kd.Limus-Arca (1.127 ha), Kebasen (486 ha), Kali sapi (206 ha), Piasa (108 ha), dan 4 daerah irigasi (206 ha).
    Kondisi :        - Bendung 57% rusak

                            - Bangunan 49% rusak

                            - Saluran 47% rusak

  3. Sejumlah 498 Daerah Irigasi  (17.665 ha)

              Kondisi :     - Bendung  62% rusak

                                   - Bangunan 56% rusak

                                   - Saluran 54% rusak

POTENSI BINA MARGA

  • Jumlah panjang jalan yang harus ditangani :

              - jalan kabupaten       : 804,78 km

              - jalan desa                  : ± 3.400 km

  • Kondisi jalan kabupaten s/d semester I 2008 :

              - baik                            : 401,86 km ( 49,93% )

              - sedang                      : 271,56 km ( 33,74% )

              - rusak                         : 107,40 km ( 13,35% )

              - rusak berat              : 23,96   km (   2,98% )

 

  • Kondisi jalan kabupaten thn 2009 :

              - baik                            : 401,86 km ( 33,93% )

              - sedang                      : 422,14 km ( 54,45% )

              - rusak                         : 54,30 km ( 6,75% )

              - rusak berat              : 55,30  km (   6,87% )

  • Kondisi jembatan kabupaten

             - jumlah jembatan      : 348 buah

             - panjang total             : 2.952,86 m

             - kondisi baik               : 1.093,04 m ( 37,02 % )

             - kondisi sedang         : 1.457,02 m ( 49, 34 % )

             - rusak ringan               : 342,80 m ( 11,61 % )

             - rusak berat                 : 60,00 m ( 2,03 % )

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMER 82 TAHUN 2008

BAB  V
TUGAS  POKOK  DAN  PENJABARAN  TUGAS
Bagian Pertama
Kepala Unit Bina Marga
Pasal 6

Kepala Unit Bina Marga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Teknis Operasional Bina Marga.

 Pasal 7

Penjabaran tugas Kepala Unit Bina Marga sebagai berikut:

a.       memberikan bahan penyusunan konsep kebijakan teknis bidang bina marga sebagai salah satu bahan pertimbangan atasan dalam penetapan kebijakan teknis;

b.      membuat rencana, program kerja dan jadwal kegiatan Unit Bina Marga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.       menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

d.      menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bidang bina marga guna optimalisasi pelayanan;

e.       menelaah dan mempelajari permasalahan dibidang teknis operasional bidang bina marga serta mencari alternatif pemecahannya;

f.        menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja operasional Unit Bina Marga;

g.       menyelenggarakan kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya;

h.       menyelenggarakan kegiatan pendapatan dan membantu proses perijinan pemanfaatan tanah jalan;

i.         menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan monitoring Daerah Milik Jalan (Damiji);

j.        memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi;

k.      membimbing dan menilai kinerja bawahan guna meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;

l.         menyelenggarakan kegiatan inventarisasi, pendapatan dan pemutakhiran data sebagai bahan analisis kebijakan;

m.     memberikan informasi kebijakan teknis bidang pekerjaan Umum guna meningkatkan pemahaman;

n.       melaksanakan koordinasi urusan bidang bina marga guna tercapainya sinkronisasi pelaksanaan tugas;

o.      mengelola urusan ketatausahaan guna menunjang kinerja dinas;

p.      melaporkan kegiatan Unit Bina Marga sebagai pertanggungjawaban kegiatan;

q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya guna tercapainya tujuan organisasi.

Bagian Kedua
Kepala Sub Bagian  Tata Usaha
Pasal 8

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok mengelola urusan ketatausahaanguna menunjang kegiatan Unit Bina Marga pada wilayah kerjanya.

Pasal 9

Penjabaran tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai berikut ;

a.       mengelola penyusunan rencana dan jadwal kegiatan Unit Bina Marga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.      menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan Pewnjabaran tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.       melaksanakan koordinasi dalam unit kerja, antar unit kerja, dengan lembaga masyarakat dan / atau masyarakat terkait;

d.      menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dan   kerumahtanggaan dinas, administrasi keuangan dan tugas satuan pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain pegawai serta dalam pembiayaan kegiatan untuk mendukung kegiatan Uniy Bina Marga pada wilayah kerjanya;

e.       menyampaikan informasi kebijakan teknis Unit Bina Marga kepada pihak yang  berkepentingan untuk mewujudkan komunikasi yang sinergis;

f.        menyusun rerncana kebutuhan barang Unit Bina Marga, rencana mekanisme kerja dan tasta ruang kantor serta rencana anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas;

g.       menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan agar diperoleh sinkronisasi perencanaan;

h.       melaksanakan monitoring dan eveluasi pelaksanaan program kerja satuan organisasi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan program kerja;

i.         memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat;

j.        memberikan bimbingan dan penilaian kinerja bawahaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;

k.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada atasan sebagai pertanggungjawaban kegiatan;

l.         melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Unit Bina Marga sesuai dengan keahlian bidang masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku;

(2)   Jumlah Jabatan  Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja;

(3)   Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11

Kepala Unit Bina Marga dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Pasal 12

Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bina Marga. 

Pasal 13

Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub-sub kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang paling senior dan ditunjuk oleh Kepala Dinas.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, KepalaUnit Bina Marga, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Bina Marga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dangan instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya.

Pasal 15

(1)   Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Unit Bina Marga bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bewahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksaan tugas.

(2)   Setiap pimpinan satuan organisasi harus mentaati perintah petunjuk atasan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

(3)   Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan  satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lajut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan;

(4)   Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsioanal mempunyai hubungan kerja;

(5)   Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 16

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Bina Marga menyampaikan laporan kepada kepala Unit Bina Marga dan berdasarkan laporan tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala kepala Unit Bina Marga.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17

(1)   Rincian tugas Jabatan Sruktural dan Uraian tugas Jabatan Fungsional Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas berdasarkan formasi jabatan yang ditetapkana oleh Bupati.

(2)   Pembentukan sub-sub kelompok jabatan fungsional ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Kepala Dinas berdasarkan jumlah, sifat, jenis dan beban kerja.

BAB  VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18

Bagan Organisasi, tempat kedudukan  dan wilayah kerja masing-masing Unit Bina Marga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II,merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepal Dinas.

Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Banyumas Nomer 47 Tahun 2004 tentang Tugaas pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja  Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Pengujian  Bahan  Kontruksi  pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peeraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita  Daerah Kabupaten Banyumas.

 

Disahkan di Purwokerto
Pada tanggal  19 JULI 2008

 

BUPATI BANYUMAS,

 

MARDJOKO


Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas

Nomer    :  82 Tahun 2008

Tanggal   : 

 

 

BAGAN ORGANISASI
UNIT BINA MARGA
KABUPATEN BANYUMAS

BUPATI BANYUMAS

 

 

 

                                                                                     MARDJOKO

 

 

 

 

 

Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas

Nomer          :   82  Tahun   2008

Tanggat         :   19   JUL  2008

 

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
UNIT BINA MARGA PADA DINAS  SUMBER AIR DAN BINA MARGA

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

NAMA UNIT

TEMPAT

KEDUDUKAN

WILAYAH KERJA

1

UNIT BINA MARGA

WILAYAH TENGAH

PURWOKERTO

1.    Kec.Baturaden

2.    Kec.Purwokerto Utara

3.    Kec. Purwokerto Timur

4.    Kec. Purwokerto Selatan

5.    Kec. Purwokerto Barat

6.    Kec. Karanglewaas

7.    Kec. Kedungbanteng

8.    Kec. Sokaraja

9.    Kec. Kalibagor

10.  Kec. Kembaran

11.  Kec. Sumbang

 

2

UNIT BINA MARGA

WILAYAH BARAT

AJIBARANG

1.      Kec. Pekuncen

2.      Kec. Gumelar

3.      Kec. Ajibarang

4.            Kec. Cilongok

 

3

UNIT BINA MARGA

WILAYAH TIMUR

BANYUMAS

1        Kec. Tambak

2        Kec. Sumpiuh

3        Kec. Somagede

4        Kec. Kemranjen

5        Kec. Kebasen

6        Kec. Banyumas

7        Kec. Patikraja

 

4

UNIT BINA MARGA

WILAYAH SELATAN

JATILAWANG

1    Kec. Jatilawang

2    Kec. Rawalo

3    Kec. Wangon

4    Kec. Purwojati                   5    Kec. Lumbir

 


BUPATI BANYUMAS

 

MARDJOKO

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMER 87 TAHUN 2008

KUTIPAN

PERATURAN BUPATI BANYUMAS

NOMER  87  TAHUN  2008

TENTANG

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,

URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA

LABORATURIUM PENGUJIAN BAHAN KONTRUKSI

PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA

KABUPATEN BANYUMAS


DENGAN RAHMAT YUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI BANYUMAS,

 

Menimbang            ;       bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas serta dalam rangka  menunjang penyelenggaraan kewenangan daerah dibidang Pekerjaan Umum agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasai, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Laboratorium Pengujian Bahan Kontruksi;

Mengingat                   :        1.  Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

2.      Undang- Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4844);

3.      Perturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Rebpulik Indonesia Tahun 2007 Nomer  32, Tambahan Lembaran Negara Rebpulik Indonesia Nomer 4737);

4.      Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rebpulik  Indonesia Tahun 2007 Nomer 32 , Tambahan Lembaran Negara Rebpulik Indonesia Nomeer 4741);

5.      Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomer 5 Seri E );

6.      Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daearah Kabupaten Banyumas ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomer 2 Seri D).

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan           :        PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA LABORATORIUM PENGUJIAN BAHAN KONTRUKSI PADA DINAS  SUMBER DAYA AIR  DAN BINA MARGA

 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yng dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
  2. Pemerintah Daerah  adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
  3. Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
  4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
  5. Laboratorium Pengujian Bahan Kontruksi yang disingkat LPBK adalah unit pelaksanaan teknis yang berada pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
  6. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, Wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta dalam melaksanakan tugasnyamendasarkan perintah/petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk LPBK.

BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3

LPBK adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.

 

Pasal 4

LPBK dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas melalui Sekretaris.

 

BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5

(1)  Susunan Organisasi LPBK terdiri dari :

a.   Kepala Laboratorium;

b.   Sub Bagian Tata Usaha;

c.   Kelompok Jabatan Fungsional.

(2)  Bagan susunan organisasi LPBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Sambutan Kepala Dinas

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.

Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT – Tuhan Yang Maha Kuasa, atas limpahan rahmat dan karunia – Nya dan karena kita selalu diberi kekuatan sehingga kita dapat melaksanakan tugas – tugas kita dengan sebaik – baiknya.

Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena petunjuk dan izin-Nya sehingga Website Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga hadir didepan anda.

Website ini marupakan salah satu upaya Dinas Sumber Daya Air dan Bina  Marga  dalam mengadaptasi  era  teknologi  informasi dan  komunikasi  khususnya  dalam  bidang  prasarana jalan, Jembatan,  sumber  daya  air  dan  irigasi  demi  mengantisipasi perkembangan global  dan  melaksanakan kebijakkn transportasi
Serta  akuntabilitas public.
 
Kami undang kehadiran  anda untuk  mengetahui  lebih  banyak tentang Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas dengan singgah di situs kami……….mari bergabung dan berkomunikasi……….semoga bermanfaat.

Ucapan terima  kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kami haturkan kepada seluruh pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan mulai dari tahap persiapan sampai kepada terbentuknya website ini.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Kepala Dinas
SDA dan BM Kabupaten Banyumas
Ir. Mayangkoro

Joomla Slide Menu by DART Creations

Kotak Login

Statistik Situs

Anggota : 20
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 5941

Statistik Pengunjung