1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

BEKERJA KERAS - BERGERAK CEPAT - BERTINDAK TEPAT

PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMER 82 TAHUN 2008

PDF Cetak

BAB  V
TUGAS  POKOK  DAN  PENJABARAN  TUGAS
Bagian Pertama
Kepala Unit Bina Marga
Pasal 6

Kepala Unit Bina Marga mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas Teknis Operasional Bina Marga.

 Pasal 7

Penjabaran tugas Kepala Unit Bina Marga sebagai berikut:

a.       memberikan bahan penyusunan konsep kebijakan teknis bidang bina marga sebagai salah satu bahan pertimbangan atasan dalam penetapan kebijakan teknis;

b.      membuat rencana, program kerja dan jadwal kegiatan Unit Bina Marga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

c.       menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

d.      menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bidang bina marga guna optimalisasi pelayanan;

e.       menelaah dan mempelajari permasalahan dibidang teknis operasional bidang bina marga serta mencari alternatif pemecahannya;

f.        menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja operasional Unit Bina Marga;

g.       menyelenggarakan kegiatan pemeliharan jalan dan jembatan di wilayah kerjanya;

h.       menyelenggarakan kegiatan pendapatan dan membantu proses perijinan pemanfaatan tanah jalan;

i.         menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan monitoring Daerah Milik Jalan (Damiji);

j.        memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi;

k.      membimbing dan menilai kinerja bawahan guna meningkatan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;

l.         menyelenggarakan kegiatan inventarisasi, pendapatan dan pemutakhiran data sebagai bahan analisis kebijakan;

m.     memberikan informasi kebijakan teknis bidang pekerjaan Umum guna meningkatkan pemahaman;

n.       melaksanakan koordinasi urusan bidang bina marga guna tercapainya sinkronisasi pelaksanaan tugas;

o.      mengelola urusan ketatausahaan guna menunjang kinerja dinas;

p.      melaporkan kegiatan Unit Bina Marga sebagai pertanggungjawaban kegiatan;

q.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya guna tercapainya tujuan organisasi.

Bagian Kedua
Kepala Sub Bagian  Tata Usaha
Pasal 8

Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok mengelola urusan ketatausahaanguna menunjang kegiatan Unit Bina Marga pada wilayah kerjanya.

Pasal 9

Penjabaran tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai berikut ;

a.       mengelola penyusunan rencana dan jadwal kegiatan Unit Bina Marga sebagai pedoman pelaksanaan tugas;

b.      menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan Pewnjabaran tugas dan tanggung jawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;

c.       melaksanakan koordinasi dalam unit kerja, antar unit kerja, dengan lembaga masyarakat dan / atau masyarakat terkait;

d.      menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, keprotokolan, administrasi kepegawaian, perlengkapan, dan   kerumahtanggaan dinas, administrasi keuangan dan tugas satuan pemegang kas dalam pengurusan gaji dan penghasilan lain pegawai serta dalam pembiayaan kegiatan untuk mendukung kegiatan Uniy Bina Marga pada wilayah kerjanya;

e.       menyampaikan informasi kebijakan teknis Unit Bina Marga kepada pihak yang  berkepentingan untuk mewujudkan komunikasi yang sinergis;

f.        menyusun rerncana kebutuhan barang Unit Bina Marga, rencana mekanisme kerja dan tasta ruang kantor serta rencana anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas;

g.       menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan agar diperoleh sinkronisasi perencanaan;

h.       melaksanakan monitoring dan eveluasi pelaksanaan program kerja satuan organisasi untuk mengetahui kesesuaiannya dengan program kerja;

i.         memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahaan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat;

j.        memberikan bimbingan dan penilaian kinerja bawahaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;

k.      melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Tata Usaha kepada atasan sebagai pertanggungjawaban kegiatan;

l.         melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.

Bagian Ketiga
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10

(1)   Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Unit Bina Marga sesuai dengan keahlian bidang masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku;

(2)   Jumlah Jabatan  Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja;

(3)   Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11

Kepala Unit Bina Marga dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Pasal 12

Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bina Marga. 

Pasal 13

Kelompok Jabatan Fungsional dapat dibagi dalam sub-sub kelompok yang masing-masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang paling senior dan ditunjuk oleh Kepala Dinas.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, KepalaUnit Bina Marga, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Bina Marga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dangan instansi lain sesuai dengan tugas pokoknya.

Pasal 15

(1)   Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Unit Bina Marga bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bewahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksaan tugas.

(2)   Setiap pimpinan satuan organisasi harus mentaati perintah petunjuk atasan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

(3)   Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan  satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lajut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan;

(4)   Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsioanal mempunyai hubungan kerja;

(5)   Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 16

Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada Unit Bina Marga menyampaikan laporan kepada kepala Unit Bina Marga dan berdasarkan laporan tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala kepala Unit Bina Marga.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17

(1)   Rincian tugas Jabatan Sruktural dan Uraian tugas Jabatan Fungsional Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas berdasarkan formasi jabatan yang ditetapkana oleh Bupati.

(2)   Pembentukan sub-sub kelompok jabatan fungsional ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan Kepala Dinas berdasarkan jumlah, sifat, jenis dan beban kerja.

BAB  VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18

Bagan Organisasi, tempat kedudukan  dan wilayah kerja masing-masing Unit Bina Marga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II,merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 19

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepal Dinas.

Pasal 20

Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini maka Keputusan Bupati Banyumas Nomer 47 Tahun 2004 tentang Tugaas pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja  Unit Pelaksanaan Teknis Laboratorium Pengujian  Bahan  Kontruksi  pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 21

Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peeraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita  Daerah Kabupaten Banyumas.

 

Disahkan di Purwokerto
Pada tanggal  19 JULI 2008

 

BUPATI BANYUMAS,

 

MARDJOKO


Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas

Nomer    :  82 Tahun 2008

Tanggal   : 

 

 

BAGAN ORGANISASI
UNIT BINA MARGA
KABUPATEN BANYUMAS

BUPATI BANYUMAS

 

 

 

                                                                                     MARDJOKO

 

 

 

 

 

Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas

Nomer          :   82  Tahun   2008

Tanggat         :   19   JUL  2008

 

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
UNIT BINA MARGA PADA DINAS  SUMBER AIR DAN BINA MARGA

KABUPATEN BANYUMAS

 

NO

NAMA UNIT

TEMPAT

KEDUDUKAN

WILAYAH KERJA

1

UNIT BINA MARGA

WILAYAH TENGAH

PURWOKERTO

1.    Kec.Baturaden

2.    Kec.Purwokerto Utara

3.    Kec. Purwokerto Timur

4.    Kec. Purwokerto Selatan

5.    Kec. Purwokerto Barat

6.    Kec. Karanglewaas

7.    Kec. Kedungbanteng

8.    Kec. Sokaraja

9.    Kec. Kalibagor

10.  Kec. Kembaran

11.  Kec. Sumbang

 

2

UNIT BINA MARGA

WILAYAH BARAT

AJIBARANG

1.      Kec. Pekuncen

2.      Kec. Gumelar

3.      Kec. Ajibarang

4.            Kec. Cilongok

 

3

UNIT BINA MARGA

WILAYAH TIMUR

BANYUMAS

1        Kec. Tambak

2        Kec. Sumpiuh

3        Kec. Somagede

4        Kec. Kemranjen

5        Kec. Kebasen

6        Kec. Banyumas

7        Kec. Patikraja

 

4

UNIT BINA MARGA

WILAYAH SELATAN

JATILAWANG

1    Kec. Jatilawang

2    Kec. Rawalo

3    Kec. Wangon

4    Kec. Purwojati                   5    Kec. Lumbir

 


BUPATI BANYUMAS

 

MARDJOKO

Joomla Slide Menu by DART Creations

Kotak Login

Statistik Situs

Anggota : 20
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 5940

Statistik Pengunjung