PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMER 87 TAHUN 2008
KUTIPAN
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMER 87 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,
URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA
LABORATURIUM PENGUJIAN BAHAN KONTRUKSI
PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
KABUPATEN BANYUMAS
DENGAN RAHMAT YUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
Menimbang ; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas serta dalam rangka menunjang penyelenggaraan kewenangan daerah dibidang Pekerjaan Umum agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasai, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Laboratorium Pengujian Bahan Kontruksi;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang- Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomer 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomer 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4844);
3. Perturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Rebpulik Indonesia Tahun 2007 Nomer 32, Tambahan Lembaran Negara Rebpulik Indonesia Nomer 4737);
4. Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Rebpulik Indonesia Tahun 2007 Nomer 32 , Tambahan Lembaran Negara Rebpulik Indonesia Nomeer 4741);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomer 5 Seri E );
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daearah Kabupaten Banyumas ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomer 2 Seri D).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA LABORATORIUM PENGUJIAN BAHAN KONTRUKSI PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yng dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
- Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
- Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
- Laboratorium Pengujian Bahan Kontruksi yang disingkat LPBK adalah unit pelaksanaan teknis yang berada pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
- Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, Wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta dalam melaksanakan tugasnyamendasarkan perintah/petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk LPBK.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
LPBK adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
Pasal 4
LPBK dipimpin oleh seorang Kepala Laboratorium yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas melalui Sekretaris.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi LPBK terdiri dari :
a. Kepala Laboratorium;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi LPBK sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Kotak Login
Statistik Situs
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 5998

