PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMER 83 TAHUN 2008
KUTIPAN
PERATURAN BUPATI BANYUMAS
NOMER 83 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK,
UNIT SUMBER DAYA AIR WILAYAH
PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KABUPATEN BANYUMAS
DENGAN RAHMAT YUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BANYUMAS,
Menimbang ; Bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas serta dalam rangka mnunjang penyelenggaraan kewenangan daerah dibidang sumber daya air agar lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Susunan Organisasai, Tugas Pokok, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Unit Sumber Daya Air Wilayah;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomer 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer Tahun 2004 Nomer 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomer 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomer 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomer 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomer 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemeerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4743);
4. Peraturan Pemerintah Nomer 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomer 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomer 4741);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 9 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyumas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomer 5 Seri E);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomer 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomer 2 Seri D).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK, URAIAN TUGAS JABATAN DAN TATA KERJA UNIT SUMBER DAYA AIR WILAYAH PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KABUPATEN BANYUMAS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Banyumas.
2. Peraturan Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
3. Dinas adalah Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
4. Kepala Dinas adalah Kepala Sumber Data Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
5. Unit Sumber Daya Air Wilayah yang disingkat USDA Wialyah adalah unit pelaksana teknis pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas, yang melaksanakan sebagian tugas teknis tertentu.
6. Kepala Unit Sumber Daya Air Wilayah adalah Kepal Unit Sumber Daya Air Wilayah pada Dinas Sumber Daya Ait dan BinaMarga Kabupaten Banyumas.
7. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjakan tugas, tanggung jawab, Wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan serta bersifat mandiri.
8. Jabatan Fungsional Umum adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negerei Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian atau ketrampilan tertentu serta dalam melaksanakan tugasnya mendasarkan perintah/petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasann.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk USDA Wilayah.
BAB III
KEDUDUKAN
Pasal 3
USDA Wilayah adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas.
Pasal 4
USDA Wilayah dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi USDA Wilayah terdiri dari :
a. Kepala Unit ;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Bagian susunan organisasi USDA Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3. Nama, Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja USDA Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
TUGAS POKOK DAN PENJABARAN TUGAS
Bagian pertama
Kepala USDA Wilayah
Pasal 6
Kepala USDA Wilayah mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas teknis operasional sumber daya air.
Pasal 7
Uraian tugas Kepala USDA Wilayah sebagai berikut:
a. Memberikan bahan penyusunan konsep kebijakan teknis bidang Sumber Daya Air sebagai salah satu bahan pertimbangan atasan dalam penetapan kebijakan teknis;
b. Membuat rencana, program kerja dan jadwal kegiatan USDA Wilayah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
c. Menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
d. Menyelenggarakan kegiatan bimbingan teknis bidang sumbere Daya Air guna optimalisasi pelayanan;
e. Mempelajari permasalahan dibidang teknis operasional bidang sumber daya air serta mencari alternatif pemecahannya;
f. Menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi kinerja operasional USDA Wilayah ;
g. Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan sarana prasarana pengairan;
h. Menyelenggarakan kegiatan pendapatan dan membantru proses perajinana pemanfaatan sumber daya air ;
i. Menyelenggarakan kegiatan pemeliharaan dan monitoring Daerah Aliran Sungai (DAS);
j. Mengawasi perkembangan tata ruang
k. Memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sebagai bahan evaluasi;
l. Membimbing dan menilai kinerja bawahan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanan tugas;
m. Menyelenggarakan kegiatan inventarisasi, pendapatan dan pemutakhiran data sebagai bahan analisis kebijakan;
n. Memberikan informasi kebijakan teknis bidang sumber daya air guna meningkatan pemahaman;
o. Melaksanakan koordinasi urusan Sumber Daya Air guna tercapainya sinkronisasi pelaksanaan tugas;
p. Mengelola urusan ketatausahaan guna menunjang kinerja dinas;
q. Melaporkan kegiatan USDA Wilayah sebagai pertanggungjawaban kegiatan;
r. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya guna tercapainya tujuan organisasi.
Bagian Kedua
Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Pasal 8
Kepala Sub Bagian TataUsaha mempunyai tugas pokok mengelola urusan ketatausahaan guna menunjang kegiatan USDA Wilayah pada wilayah kerjanya.
Pasal 9
Penjabaran tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha sebagai berikut :
a. Mengelola penyusunan rencana dan jadwal kegiatan USDA Wilayah sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
b. Menjabarkan dan membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
c. Melaksanakan koordinasi dalam unit kerja, antar unit kerja, dengan lembaga terkait dan masyarakat;
d. Menyelenggarakan administrasi
e. Menyampaikan informasi kebijakan teknis USDA Wilayah kepada pihak yang berkepentingan untuk mewujutkan komunikasi yang sinergis;
f. menyusun rencana kebutuhan barang USDA Wilayah, rencana mekanisme kerja dan tata ruang kantor serta rencana anggaran guna kelancaran pelaksanaan tugas;
g. menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan agar diperoleh sinkronisasi perencanaan;
h. melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja satuan organisasi untuk mengetahui kesesuiannya dengan program kerja;
i. memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar diperoleh hasil kerja yang benar dan akurat;
j. memberikan bimbingan dan penilaian kinerja bawahan guna mewningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas;
k. melaporkan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Usaha kepada atasan sebagai pertanggungjawaban kegiatan;
l. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai bidang tugasnya dalam rangka pencapaian tujuan organisasi.
Bagian Keempat
Kelompok Jabatan Fungsional
Pasal 10
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas USDA Wilayah sesuai dengan keahlian bidang masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(2) Jumlah jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan sifat, jenis dan beban kerja.
(3) Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang – undangan yang berlaku.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 11
Kepala USDA Wilayah dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas.
Pasal 12
Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala USDA Wilayah.
Pasal 13
Kelompok Jabatan fungsional dapat dibagi dalam sub – sub kelompok yang masing – masing dipimpin oleh seorang tenaga fungsional yang paling senior dan ditunjuk oleh Kepala Dinas.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala USDA Wilayah, Kepala Sub Bagian TataUsaha, dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsional pada USDA Wilayah wajib menerapkan prinsip koordinasi , integrasi, dan sinkronisasi secara vertical dan horizontal, baik dalam lingkungan masing-masing maupun dengan intansi lain sesuai dengan tugas pokok.
Pasal 15
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan USDA Wilayah bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
(2) Setiap pimpinan satuan organisasi harus mentaati perintah petunjuk atasan dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
(3) Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(4) Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan , tembusan laporan wajib disampaikan kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(5) Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh satuan organisasi di bawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat secara berkala.
Pasal 16
Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Ketua Kelompok Jabatan Fungsioanal pada USDA Wilayah dan berdasarkan laporan tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha menyusun laporan berkala Kepala USDA Wilayah.
BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
(1) Rincian tugas Jabatan Tata Usaha dan Uraian tugas Jabatan Fungsional Umum ditetapkan lebih lanjut dengan Perayuran Kepala Dinas berdasarkan formasi jabatan yang ditetapkan oleh Bupati.
(2) Pembentukan sub-sub kelompok jabatan fungsional ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Dinas berdasarkan jumlah, sifat, jenis dan beban kerja.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Bagan Organisasi, tempat kedudukan dan wilayah kerja masing-masing USDA Wilayah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 19
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini sepanjang mengenal pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Dinas;
Pasal 20
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mangetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.
Disahkan di Purwokerto
Pada tanggal 19 Jul 2008
BUPATI BANYUMAS
ttd
MARDJOKO
Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas
Nomer : 83 Tahun 2008
Tanggal : 19 JUL 2008
BAGAN ORGANISASI
UNIT SUMBER DAYA AIR WILAYAH
KABUPATEN BANYUMAS

BUPATI BANYUMAS
MARDJOKO
Lampiran 1 Peraturan Bupati Banyumas
Nomor : 83 Tahun 2008
Tanggat : 19 Juli 2008
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
UNIT BINA SUMBER AIR WILAYAH
PADA DINAS SUMBER DAYA AIR DAN BINA MARGA KAPBUPATEN BANYUMAS
|
NO |
NAMA UNIT |
TEMPAT KEDUDUKAN
|
WILAYAH KERJA |
|
1 |
Wilayah Sungai Kecepak - Kanding |
Desa Sudagaran Kec.Banyumas |
1. Kec.Sumpih 2. Kec.Kemranjen 3. Kec. Tambak 4. Kec. Somagede 5. Kec. Banyumas 6. Kec. Patikraja 7. Kec. Kebasen |
|
2 |
Wilayah Sungai Berem - Kalibakal |
Desa Dukuhwaluh Kec. Kembaran |
1 Kec. Sokaraja 2 Kec. Kalibagor 3 Kec. Kembaran 4 Kec. Sumbang |
|
3 |
Wilayah Sungai Kaliterus - Prukut |
Kelurahan Kranji Kec. Pwt. Timur |
1 Kec. Pwt. Timur 2. Kec. Pwt. Selatan 3. Kec. Pwt. Barat 4. Kec. Pwt. Utara 5. Kec.Baturaden 6. Kec. Kedungbanteng 7. Kec. Karanglewas |
|
4 |
Wilayah Sungai Dare - Dermaji |
Desa Klapagading Kec. Wangon |
1 Kec. Ajibarang 2 Kec. Cilongok 3 Kec. Pekuncen 4 Kec. Gumelar 5 Kec. Jatilawang 6 Kec. Wangon 7 Kec. Lumbir 8. Kec. Rawalo 9 Kec. Purwojati |
BUPATI BANYUMAS
MARDJOKO
Kotak Login
Statistik Situs
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 5937

