1. Skip to Menu
  2. Skip to Content
  3. Skip to Footer>

BEKERJA KERAS - BERGERAK CEPAT - BERTINDAK TEPAT

Bidang Sungai dan Air Baku

TUGAS KEPALA BIDANG BIDANG SUNGAI DAN AIR BAKU

Nama Jabatan :
KEPALA BIDANG BIDANG SUNGAI DAN AIR BAKU


Ringkasan Tugas :

Mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan sungai, konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air baku melalui rapat, petunjuk langsung maupun tinjau lokasi atau cara lain guna sinkronisasi dan peningkatan pelaksanaan tugas.

Penjabaran Tugas :

  1. Mengkoordinasikan bahan kebijakan teknis tentang pengelolaan sungai, konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air baku
  2. Mengkoordinasikan bahan fasilitasi, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi terkait pengelolaan sungai,konservasi, pendayagunaan dan pengendalian pemanfaatan air baku
  3. Koordinasi penyelenggaraan :
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan master plan pengelolaan sungai, konservasi, pendayagunaan dan pengendalian pemanfaatan air baku
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan pembangunan dan rehabilitasi palung sungai dan bangunan utamapenyedia air baku
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan program kegiatan operasi pemeliharaan sungai
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan penyusunan program kegiatan operasi pemeliharan sungai
    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan mitigasi bencana banjir dan kekeringan
    • Mengkoordinasikan penyelenggara pengelolaan hidrologi dan hidrometri sungai
    • Menyelenggarakan penyusunan database pengelolaan sungai, pendayagunaan dan pemanfaatan air baku
    • Mengkoordinasikan  penyusunan hasil evaluasi pengelolaan sungai, konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air baku
  4. Mengkoordinasikan  penyusunan hasil evaluasi pengelolaan sungai, konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air baku
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kegiatan pengelola sungai, konservasi, pendayagunaan dan pengendalian air baku.
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan kegiatan pengelolaan sungai, koservasi, pendayagunaan dan pengendalian air baku.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya

TUGAS KEPALA SEKSI PENGELOLAAN SUNGAI

Nama Jabatan :
KEPALA SEKSI PENGELOLAAN SUNGAI


Ringkasan Tugas :

Menyiapkan pembangunan, rehabiltasi palung sungai, operasi pemeliharaan sungai, pengendalian banjir dan kekeringan, penanganan bencana alam, pengelolaan hidrologi dan hidrometri sungai, rekomendasi perizinan asset tanah lembiring sungai melalui kajian teknis,survey, investigasi, desain, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan mendasarkan ketentuan yang berlaku guna mengoptimalkan pemanfaatan potensi air sungai

Penjabaran tugas :

  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis tentang pembangunan, rehabilitasi palung suangai, operasi pemeliharan sungai, pengendalian banjir dan kekeringan, penanganan bencana alam, pengelolaan hidrologi dan hidrometri sungai, rekomendasi perizinan asset tanah lembiran sungai
  2. Menyiapkan bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, supervise dan konsultasi terkait pengelolaan sungai
  3. Koordinasi penyelenggaraan :
    • Menyelenggarakan penyusunan masterplan pengelolaan sungai, dan dokumen program kegiatan operasi pemeliharaan sungai
    • Melaksanakan pembangunan dan rehabilitasi palung sungai
    • Melaksanakan koordinasi. Pengendalian dan pengawasan operasi pemeliharaan sungai yang dilaksanakan oleh UPT
    • Menyelenggarakan kegiatan mitigasi bencana banjir dan kekeringan
    • Menyelenggarakan pengelolaan hidrologi dan hidrometri sungai
    • Menyelenggarakan pemberian izin/ rekomendsi dalam rangka pengendalian fungsi sungai
    • Menyelenggarakan penyusunan database pengelolaan sungai
  4. Menyusun hasil evaluasi kegiatan pengelolaan sungai
  5. Melaksanakan pembinaan kegiatan pengelolaan sungai
  6. Melaksanakan pengawasan kegiatan pengelolaan sungai
  7. Melaksankan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya

TUGAS KEPALA SEKSI KONSERVASI, PENDAYAGUNAAN DAN PENGENDALIAN AIR BAKU

Nama Jabatan :
KEPALA SEKSI KONSERVASI, PENDAYAGUNAAN DAN PENGENDALIAN AIR BAKU


Ringkasan Tugas :

Menyiapkan pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, pemanfaatan, serta pengendalian air baku melalui kajian teknis, survey, investigasi, desain, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan pelaporan mendasarkan ketentuan yang berlaku guna mengoptimalkan pemanfaatan potensi air baku

Penjabaran Tugas :

  1. Menyiapkan bahan kebijakan teknis tentang konservasi, pendayagunaan, pemanfaatan serta pengendlian air baku
  2. Menyiapkan bahan fasilitas, sosialisasi, bimbingan teknis, advokasi, superisi dan konsultasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, pemanfaatan, serta pengendalian air baku
  3. Koordinasi penyelenggaraan :
    • Menyelenggarakan konservsi, pendayagunaan dan pengendalian  pemanfaatan air baku
    • Menyelenggarakan konservasi sumber air baku dan bangunan utama penyedia air baku
    • Menyelenggarakan penatausahaan dan penetapan zonasi pemanfaatan air baku
    • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pemanfaatan air baku
    • Menyelenggarakan pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi bangunan utama penyedia air baku
    • Menyelenggarakan pemberian izin / rekomendasi dalam rangka konservasi sumber daya air
    • Menyelenggarakan penyusunan database konservasi pendayagunaan dan pemanfaatan air baku
  4. Menyusun hasil evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, pemanfaatan serta pengendalian air baku
  5. Melaksanakan pembinaan kegiatan konservasi, pendayagunaan, pemanfaatan, serta pengendalian air baku
  6. Melaksanakan pengawasan kegiatan konservasi, pendayagunaan, pemanfaatan serta pengendalian air baku
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya
     
Joomla Slide Menu by DART Creations

Kotak Login

Statistik Situs

Anggota : 20
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 6000

Statistik Pengunjung