PENGARAHAN PENGAWAS LAPANGAN
Ditulis oleh Admin Jumat, 07 Mei 2010 08:44
Dalam dua kesempatan itu Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kabupaten Banyumas Ir. Mayangkoro mengingatkan kepada para pengawas lapangan agar bisa menguasai tugas dan tanggungjawab sebagai pengawas lapangan. Karena pengawas lapangan adalah ujung tombak bagi suksesnya pengawasan suatu kegiatan atau pekerjaan, sehingga didapatkan suatu hasil kegiatan atau pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan harapan, yaitu tepat kualitas, tepat kuantitas, dan tepat waktu.
Untuk itu Kepala Dinas menyampaikan beberapa hal yang perlu dilaksanakan oleh oleh para pengawas lapangan, antara lain :
-
Setiap melaksanakan pekerjaan harus didasari keimanan, rasa tulus dan ikhlas untuk mengabdi pada masrakat, negara dan bangsa, serta diawali niat yang baik;
-
Baca dan pelajari semua aturan menyangkut pekerjaan konstruksi, baik aspek teknis maupun administrasi, sehingga kita lebih siap dan teliti dalam pekerjaan terutama apabila kita menghadapi kendala;
-
Bersikap tegas terhadap kontraktor jika menemukan kecurangan / penyelewengan pekerjaan, dan harus segera ditegur dari awal, bahkan kalau perlu dihentikan atau dibongkar;
-
Selalu berkoordinasi dan melaporkan kepada PPTK / PPK terhadap kecurangan/penyelewengan tersebut dan ditindaklanjuti dengan memberi peringatan, baik peringatan lesan maupun tertulis (tembusan bisa langsung Bupati Banyumas).
-
Pengawas juga harus selalu mencatat semua kejadian yang berlangsung pada masing-masing kegiatan dalam laporan harian, laporan mingguan dan laporan bulanan.
- Tertib dan disiplin dalam menghimpun administrasi teknik, seperti shop drawing, request, back up data, asbuilt drawing, laporan-laporan dan lainnya, dilaksanakan tepat waktu;
.jpg)
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga selaku PPK menambahkan bahwa :
-
Perlu disiapkan format-format administrasi kegiatan oleh PPTK sesuai dengan surat edaran Kepala Dinas Nomor : 910/ 2405 / 2010 tanggal 3 Mei 2010 tentang Administrasi Kegiatan.
-
Para PPTK dan Pengawas lapangan harus tegas, untuk itu dilarang bagi pengawas lapangan maupun PPTK untuk terlibat dalam membantu kontraktor yang menyebabkan “konflik of interest” atau pertentangan kepentingan yang menyangkut tugas.
Pada pengarahan pengawas lapangan bidang Kebinamargaan ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu :
-
Seperti apa yang disampaikan oleh Ir Akhmad Taufik selaku Kasi Pembangunan Jembatan bahwa tugas Pengawas adalah mengawasi Kuantitas (volume) dan Kualitas jika kedua hal ini di jalankan dengan benar maka hasilnya adalah mutu pekerjaan akan menjadi baik.
-
Dalam pengawasan sering terjadi temuan baik oleh Inspektorat maupun BPK maka perlu adanya perhatian terutama terhadap pekerjaan :
-
Lapis Pondasi Atas kelas A,
-
Aspal ( Hotmix dan Lapen Sheet),
-
Pasangan Batu (dimensi dan campuran)
- Pembesian dan pengecoran beton
.jpg)
Untuk mengatasi hal tersebut maka pengawas harus jeli dan bisa menguasai metode pengawasan yang tepat, seperti pengaturan droping material dan pembuatan contoh campuran material sehingga kontraktor tidak bisa berbuat curang.
Untuk pembinaan pengawas lapangan bidang Sumber Daya Air yang menjadi perhatian yaitu :
-
Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang pengeringan lahan terutama pada bidang irigasi, para petani dan pemilik kolam ikan.
-
Quality Insurance yaitu kesanggupan pelaksana untuk mengerjakan pekerjaan sesuai dengan hal-hal yang telah di sepakati.
-
Unit sebagai ujung tombak dinas juga harus ikut membantu mengawasi semua kegiatan yang ada di wilayah kerjanya masing-masing.
Kotak Login
Statistik Situs
Konten : 42
Jumlah Kunjungan Konten : 5943


